Polri Sikat 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mengungkap 223 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dari pengungkapan itu Polri mengamankan 330 tersangka.
“Modus yang dilakukan antara lain penimbunan, pemindahan, pengoplosan, modifikasi tabung, manipulasi dokumen angkutan, hingga penjualan kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan berlipat,” ujar Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Nunung menjelaskan, pengungkapan kasus ini berlangsung periode 7–20 April 2026 atau kurun waktu 13 hari. Ia menilai perbuatan tersangka sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG subsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil: petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya, yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Maka itu, kata dia, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi. Seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku lapangan hingga aktor intelektual, dipastikan akan diproses hukum hingga tuntas.
Sepanjang periode 2025–2026, tercatat 65 SPBU terlibat dalam kasus serupa. Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Akibat praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian besar, distribusi energi terganggu, dan masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak. Kelangkaan 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata di lapangan.


















