Catat! Seluruh Kendaraan Baru Wajib e-BPKB Mulai 2027
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri terus mematangkan modernisasi layanan publik melalui transformasi digital. Salah satu inovasi unggulan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB), menjadi garda terdepan dalam mewujudkan ekosistem digital kendaraan bermotor di Indonesia.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengungkapkan, penerapan e-BPKB telah berjalan secara bertahap sejak Maret 2025, diawali pada kendaraan roda empat atau mobil baru. Strategi ini dirancang untuk memastikan transisi berjalan mulus menuju sistem digital sepenuhnya.
“Target kami pada 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan secara bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” ujar Brigjen Wibowo, dalam keterangannya, dikutip Selasa (20/1/2026).
Berbeda dengan dokumen konvensional, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik, namun telah tertanam chip Radio Frequency Identification (RFID). Teknologi ini menyimpan data kendaraan secara digital dan terintegrasi langsung dengan sistem single data Korlantas Polri, serta terhubung dengan sektor pendukung seperti perbankan, leasing, hingga pegadaian.
Integrasi tersebut membuat e-BPKB jauh lebih aman dan sulit dipalsukan, sekaligus memangkas proses birokrasi. Salah satu kemudahan yang paling dirasakan masyarakat adalah proses mutasi kendaraan yang sebelumnya memakan waktu lama, kini dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja.

















