Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Bebas Penjara Hari Ini
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Jessica Kumala Wongso menghirup udara bebas mulai hari ini, Minggu (18/8/2024) pagi usai mendapat remisi atau pengurangan hukuman 58 bulan 30 hari. Ia dianggap berkelakuan baik selama di penjara.
Jessica mulai ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, sejak 30 Juni 2016 seusai terjerat perkara pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tertanggal 21 Juni 2017.
Kasus ini bermula dari tewasnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Mirna awalnya kejang-kejang setelah 10 menit meminum es kopi tersebut dan sempat menyebut rasa minumannya buruk. Mirna sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Merasa ada yang janggal, keluarga Mirna kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan Jessica yang merupakan teman Mirna, sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Jessica dituduhkan membunuh Mirna dengan sianida.
Perempuan kelahiran 5 Oktober 1988 itu sempat menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.
Kasus kopi sianida ini mulai masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016. Kasus ini cukup mendapatkan perhatian publik, dan bahkan sejumlah stasiun televisi menyiarkan langsung selama proses persidangan.
















