Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang pencekalan ke luar negeri terhadap saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, Fuad Hasan Masyhur. Keputusan itu diambil dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam aturan terbaru tersebut, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dikenakan kepada tersangka atau terdakwa, bukan saksi.
Menanggapi hal ini, mantan penyidikKPKYudi Purnomo Harahap mengatakan lembaga antirasuah itu tidak memiliki pilihan selain mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ia mengkhawatirkan kebijakan tersebut dapat berdampak pada kelanjutan proses penyidikan kasus kuota haji.
“Ya masalahnya aturan seperti itu, dan KPK juga mengikuti, karena saksi kan terkadang keterangannya penting. Kalau dia kemudian ke luar negeri untuk waktu lama dan tidak tahu kapan kembali, apalagi jika gelagatnya tidak kooperatif, apalagi di luar negeri yurisdiksi negara lain, maka penyidikan dikhawatirkan mangkrak,” ujar Yudi saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).
Agar kasus tidak terhambat, Yudi mendorong KPK segera mengunci keterangan saksi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, ia menyarankan agar saksi disumpah saat memberikan keterangan. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk mengantisipasi apabila saksi tidak lagi kooperatif atau berada di luar negeri dalam waktu lama.
“Saksi-saksi penting segera di-BAP dan kunci keterangannya lalu disumpah saat memberi keterangan agar jika nanti menghilang pasca memberi keterangan, keterangannya bisa dibacakan di hadapan sidang,” tuturnya.
Yudi yang merupakan alumnus Universitas Indonesia itu mengungkapkan, ke depan penyidik harus memiliki strategi agar saksi tetap kooperatif tanpa kewenangan pencekalan.
“Artinya penyidik harus mempunyai strategi bagaimana mereka yang menjadi saksi tetap kooperatif menghadiri pemeriksaan tanpa adanya kewenangan mencekal,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ketentuan pencekalan diatur dalam Pasal 141 ayat (1) KUHAP yang baru.
Pasal tersebut berbunyi: “Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang melakukan pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum.”
Budi menegaskan, KPK mengikuti ketentuan KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Kami ingin memastikan juga agar setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK memperpanjang pencekalan terhadap mantan Menteri AgamaYaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sedangkan pencekalan terhadap Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak diperpanjang meski yang bersangkutan telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
Saat ini, pihak Yaqut tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 10 Februari 2026, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.