Link pendaftaran penerimaan seleksi CPNS 2024 akan resmi dibuka mulai Selasa (20/8/2024) mulai pukul 17.08.45 WIB sampai dengan 6 September 2024. Lowongan CPNS ini juga terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
JAKARTA, (ERAKINI) - Link pendaftaran penerimaan seleksi CPNS 2024 akan resmi dibuka mulai Selasa (20/8/2024) mulai pukul 17.08.45 WIB sampai dengan 6 September 2024. Lowongan CPNS ini juga terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sesuai aturan baru Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), PPPK yang tertarik menjadi CPNS boleh melamar selama memenuhi syarat. PPPK yang sudah bekerja selama 1 tahun tidak perlu berhenti. Jika tidak lolos seleksi CPNS, PPPK masih bisa melanjutkan pekerjaannya. Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2024.
Hanya, PPPK perlu mendapatkan izin dari pimpinan. Kemenpan RB sudah menetapkan standar surat izin bagi PPPK untuk mengkuti seleksi CPNS tahun 2024. Berikut formatnya:
KOP INSTANSI
Surat Izin Mengikuti Seleksi CPNS
Nomor: ...
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Jabatan:
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 Poin (d) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PYB, dengan ini saya memberikan izin kepada PPPK yang tersebut dalam lampiran surat ini untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon PNS tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila yang bersangkutan lulus dan ditetapkan sebagai Calon PNS, maka PPPK akan diberhentikan terhitung mulai tanggal penetapan Calon PNS.
2. Apabila yang bersangkutan tidak lulus seleksi pengadaan Calon PNS tahun 2024, maka yang bersangkutan tetap melanjutkan kontrak kerjanya sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Proses seleksi tidak mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari.
Demikian surat izin ini diterbitkan untuk dipergunakan seperlunya.
Ditetapkan di:
Pada Tanggal:
(Tandatangan Pejabat),
(Nama Pejabat)
Sediakan 61 Formasi Kemenpan RB kali ini juga membuka kesempatan kepada WNI untuk menjadi abdi negara. Kesempatan ini dibuka untuk 61 formasi di lingkungan Kementerian PANRB.
Hal ini tertuang dalam Surat Pengumuman No B/54/S.KP.01.00/2024 tentang Seleksi CPNS di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024. Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini.
Pendaftaran akan dibuka pada 20 Agustus 2024. “Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK,” bunyi surat yang diterbitkan hari ini, Senin (19/08).
Terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan,seperti surat lamaran , KTP, ijazah asli; transkrip nilai asli, surat akreditasi perguruan tinggi, pasfoto dengan latar belakang berwarna merah, daftar riwayat hidup, serta sertifikat TOEFL/IELTS.
Untuk beberapa formasi jabatan, juga terdapat dokumen yang tersendiri yang harus diunggah. Sehingga pelamar diminta untuk teliti dalam membaca dokumen yang disyaratkan.
Dalam pengadaan CPNS kali ini, Kementerian PANRB menerima peserta dari kebutuhan umum dan khusus. Adapun pelamar dengan kebutuhan khusus terdiri dari putra/putri lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.
Adapun syarat umum dalam seleksi CPNS ini adalah WNI yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk menjadi ASN di Kementerian PANRB, pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, termasuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tak hanya itu, pelamar juga harus bersedia mengabdi di Kementerian PANRB dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal menjadi PNS.