Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar. (Foto: Kemenag)
JAKARTA, (ERAKINI) - Gedung 40 lantai akan dibangun oleh pemerintah dalam kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Gedung ini akan difungsikan sebagai Pusat Pengelolaan Dana Umat yang menampung lembaga zakat, wakaf, keuangan syariah, hingga produk halal. Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Agama () RI dalam Peluncuran Wakaf Uang Pendidikan Islam di , Sabtu (16/8/2025).
Gagasan tersebut, kata Menag, berangkat dari kepedulian Presiden terhadap potensi dana umat yang perlu dikelola secara optimal. “Kalau ini semuanya kita berdayakan, kita akan mengumpulkan dana umat Rp500 triliun per tahun,” ujar Menag.
Selama ini, lanjut Menag, lembaga pengelola dana umat seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) belum memiliki kantor yang representatif. Karena itu, Presiden Prabowo mengusulkan agar pusat pengelolaan dana umat ditempatkan di lokasi paling ikonik di Jakarta.
Bekas gedung Kedutaan Besar Inggris yang kini dikelola Kementerian Luar Negeri disebut sebagai lokasi ideal. Nantinya, gedung tersebut akan menampung berbagai lembaga terkait, mulai dari Baznas, BWI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang saat ini masih menyewa kantor.
Menag mengatakan, Presiden Prabowo bahkan memberi arahan agar desain gedung mencerminkan semangat kebangkitan dana umat. Awalnya dirancang 27 lantai sebagai simbol tanggal 27 Ramadan, tetapi kemudian disepakati menjadi 40 lantai dengan makna angka keberkahan. “Gedung ini tidak hanya akan menjadi pusat administrasi, tetapi juga simbol kemandirian dan kebangkitan ekonomi umat di Indonesia,” katanya.
Dikatakan Menag bahwa gedung tersebut ditargetkan berfungsi sebagai pusat keuangan syariah nasional. Seluruh aktivitas pengelolaan zakat, infak, sedekah, wakaf, hingga jaminan produk halal dapat diurus dalam satu tempat.
Keberadaan gedung ini, kata dia, diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pengelola dana umat, memperkuat kepastian hukum wakaf, serta memperluas pemanfaatan aset keumatan bagi pembangunan nasional.
Menurut Menag, dari sisi strategis, langkah ini juga menjadi simbol reposisi dana umat sebagai instrumen penting pembangunan. Keberadaannya di jantung ibu kota menegaskan bahwa zakat, wakaf, dan instrumen syariah lain bukan sekadar praktik keagamaan, tetapi bagian integral dari sistem keuangan negara.
Namun, Menag mengingatkan masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain literasi wakaf yang rendah, profesionalisme nazir yang perlu ditingkatkan, serta kepastian hukum aset wakaf yang harus diperkuat. “Gedung ikonik ini akan menjadi etalase, tetapi keberhasilannya bergantung pada tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas,” katanya.