Wakil Ketua BWI, KH Tatang Astaruddin dalam Seminar Nasional bertajuk Wakaf Produktif Berbasis Hak di atas Tanah Wakaf di Jakarta pada Rabu (6/8/2025) (Foto youtube BWI)
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merevisi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Revisi ini dinilai mendesak untuk mengakomodasi transformasi pengamanan aset dan digitalisasi wakaf, sekaligus menjawab tantangan dalam pengelolaan wakaf produktif di era modern.
Wakil Ketua , KH Tatang Astaruddin, mengatakan bahwa regulasi yang ada saat ini belum mengantisipasi dinamika digital dan bentuk-bentuk wakaf kontemporer. Usulan itu disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk Wakaf Produktif Berbasis Hak di atas Tanah Wakaf di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).
“Maka, dukungan terhadap revisi undang-undang, transformasi pengamanan aset oleh ATR/BPN, serta penyediaan data wakaf yang fungsional untuk perencanaan ruang sangat diperlukan. Dukungan dari pemerintah daerah melalui Kemendagri juga penting dalam kerja-kerja kami di lapangan,” ujar Kiai Tatang.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan wakaf sebagai instrumen ekonomi umat yang lebih kuat secara hukum, terintegrasi dalam perencanaan ruang nasional, dan mendapatkan dukungan kebijakan dari pemerintah daerah.
"Berbahagialah orang yang mati, dan dosa-dosanya ikut mati bersamanya. Celakalah orang yang mati, namun dosa-dosanya tetap hidup setelahnya," ujarnya.
Dorong Opsi Penyertaan Modal dalam Proyek Strategis
Menurut Kiai Tatang, kendala regulatif masih menjadi hambatan utama dalam pengelolaan wakaf produktif. Salah satunya, larangan menjadikan tanah wakaf sebagai penyertaan modal dalam bisnis.
“Kami berharap ke depan ada opsi penyertaan modal wakaf dalam proyek strategis nasional. Ini penting agar wakaf memiliki marwah, dan para nazir bisa berkontribusi serta memiliki saham dalam proyek-proyek besar negara,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa penyertaan modal wakaf secara regulatif memungkinkan, namun diperlukan diskusi lintas kementerian agar persoalan seperti risalah tanah wakaf tidak selalu berujung pada ganti rugi atau tukar guling.
Lebih lanjut, BWI juga mengusulkan peta tematik wakaf sebagai bagian dari sistem perencanaan tata ruang nasional.
“Selama ini perencanaan ruang hanya menggunakan peta fungsi tanah, kawasan lindung, dan sebagainya. Kami ingin wakaf juga dipetakan sehingga bisa dipertimbangkan dalam perencanaan strategis,” ujar Tatang.
Sertifikasi Tanah Wakaf Masih Rendah
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang turut hadir dalam seminar tersebut, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru sekitar 38 persen tanah wakaf di Indonesia yang telah disertifikasi.
Dari total 70 juta hektare Area Penggunaan Lain (APL) yang menjadi kewenangan BPN, sekitar 55,9 juta hektare telah disertifikasi. Sisanya, sekitar 14,4 juta hektare, masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
“Sejak 2017 hingga 2025, sudah ada 96 juta bidang tanah yang disertifikasi dari total 126 juta bidang yang terdaftar,” ujar Nusron.
Ia menyebut, capaian tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelumnya.
“Dari tahun 1960 hingga 2016 hanya 44 juta bidang yang tersertifikasi. Dalam tujuh tahun terakhir, pemerintahan Presiden Joko Widodo berhasil menambah 52 juta bidang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ungkapnya.
Namun, Nusron mengakui masih ada tantangan, terutama terkait status kawasan.
“Kadang-kadang di peta itu masih hutan, padahal di lapangan sudah jadi permukiman. Tapi karena statusnya hutan, maka tidak bisa diwakafkan,” ujarnya.