Pasangan Prabowo-Gibran sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Foto: Ilustrasi/Antara/Dok
JAKARTA, (ERAKINI)- Pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mafhud MD.
Untuk itu, pemerintah segera menyiapkan transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih.
"Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Ari mengatakan Presiden Jokowi selaku Kepala Pemerintahan saat ini, menghormati Putusan MK karena bersifat final dan mengikat.
Selain menyiapkan transisi pemerintahan, kata Ari, pemerintah juga tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024.
Diketahui, MK menolak gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. MK terlebih dahulu membacakan putusan untuk gugatan Anies-Muhaimin.
"Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan Anies-Cak Imin yang meminta pasangaan nomor urut 2 Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Jokowi terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
Setelah itu, MK membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud. Putusan yang sama juga diterima pasangan Ganjar-Mahfud.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Suhartoyo tidak membacakan isi pertimbangan putusan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies-Muhaimin.
Dalam putusannya terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 3 hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, baik untuk gugatan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.