Mayor Teddy Jabat Sekretaris Kabinet, Istana: Tidak Perlu Mundur dari TNI
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Istana menegaskan bahwa Mayor Teddy Indra Wijaya yang baru dilantik sebagai Sekretaris Kabinet, tidak perlu mundur dari institusi TNI. Sebab jabatan Sekretaris Kabinet bukan eselon I.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan, sesuai dengan peraturan presiden terbaru, jabatan Sekretaris Kabinet berada di bawah kategori aparatur sipil negara (ASN) eselon II. Jabatan tersebut dapat diemban oleh anggota militer aktif.
"Jabatan Sekretaris Kabinet sama seperti Sekretaris Militer Presiden yang dapat diisi oleh personel militer yang masih aktif," ujar Hasan Nasbi, Senin (21/10/2024).
Diketahui, Mayor Teddy hari ini dilantik sebagai Sekretaris Kabinet periode 2024-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. Penunjukan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 143P/2024, yang ditandatangani oleh Prabowo pada 20 Oktober 2024.
Dalam pelantikan tersebut, Teddy Indra Wijaya dilantik bersamaan dengan 56 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih, sesuai dengan Keppres Nomor 73M/2024.















