Kasus Polisi Tembak Polisi, Polri Jatuhkan Sanksi PTDH kepada Bripda IMS
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Bripda IMS, tersangka kasus kelalaian hingga mengakibatkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) meninggal dunia setelah tertembak senjata api ilegal yang dibawanya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (4/8/2023). Selain itu, hasil putusan sidang KKEP juga menyatakan tindakan yang dilakukan Bripda IMS sebagai perbuatan tercela.
"Sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” katanya.
Sidang etik terhadap Bripda IMS, kata Ramadhan, dilaksanakan di Ruang Sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC, Kamis (3/8/2023). Sidang tersebut dipimpin Ketua Komisi Brigjen Polisi Agus Wijayanto (Karowabprov Divisi Propam Polri) dan Wakil Ketua Kombes Polisi Rudy Mulyanto (Kabagbinetika Rowabprof Divisi Propam Polri).
Juga anggota komisi yang terdiri atas AKBP Heru Waluyo (Kasubbag Rapetika Bagbinetika Rowabprof Divisi Propam Polri), AKBP Kholiq Iman Santoso (Kasubbagbinops Bagops Densus 88 AT Polri), AKBP Endang Wrdiningsih (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divisi propam Polri).
Komisi sidang, dalam sidang KKEP itu menyatakan Bripda IMS bersalah melanggar etik, menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah yang diperoleh dari Bripka IGD (tersangka lainnya).
"Perbuatan Bripda IMS mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," kata Ramadhan.
Dinyatakan oleh komisi KKEP bahwa Bripda IMS melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik .
















