JAKARTA, (ERAKINI) - Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Kasus ini mencuat setelah Mangapul dan dua hakim lainnya tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (24/10/2024).
Mangapul dikenal sebagai hakim yang penuh kontroversi. Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Tebing Tinggi pada 2021.
Selama karirnya, ia menangani sejumlah kasus besar, termasuk tragedi Kanjuruhan, yang kini menjadi salah satu catatan penting dalam karier hukumnya.
Ia sempat menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa yang merupakan anggota kepolisian: mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmad.
Saat itu, Majelis Hakim menilai Bambang dan Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti atas dakwaan yang diberikan jaksa. Namun, di tingkat kasasi, keduanya tetap dijatuhi hukuman penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.
Sebagai informasi, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan kasus Tragedi Kanjuruhan.
Mereka menemukan kejanggalan sebelum dan saat proses peradilan dilakukan. Berikut kejanggalan yang ditemukan KontraS:
Pertama, kejanggalan sebelum proses peradilan Adanya narasi menyesatkan terkait Tragedi Kanjuruhan, seperti pernyataan Kapolda Jawa Timur yang menyatakan bahwa penggunaan gas air mata sudah sesuai SOP.
Keempat, adanya ancaman kekerasan serta intimidasi secara langsung kepada keluarga korban dan saksi.
Mangapul lahir di Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada 23 Juni 1964. Ia telah mengabdi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sejak Maret 1993, dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IV/D, dan kini bertugas sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pendidikan S1-nya diselesaikan di Universitas HKBP Nommensen, Medan, sedangkan gelar Magister Hukum diperoleh dari Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.
Karier Mangapul mencakup berbagai penugasan, seperti di Pengadilan Tinggi Riau pada 2018. Dua tahun kemudian, ia dimutasi ke Pengadilan Tinggi Medan dan menjabat sebagai Hakim Ketua pada 2021, sebelum akhirnya berpindah tugas ke PN Surabaya pada 2022.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disampaikannya pada Januari 2024, Mangapul memiliki kekayaan bersih sebesar Rp1,3 miliar setelah dikurangi utang.