JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka terkait dugaan suap, Rabu (23/10/2024). Mereka disinyalir menerima suap untuk memberikan vonisbebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Saat ini, ketiga hakim telah ditahan usai tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain ketiga hakim, Kejagung juga menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, yang berperan sebagai pemberi suap. Adapun Lisa Rahmat ditangkap di Jakarta.
Kejagung mengungkap bahwa total uang senilai Rp20 miliar disita dalam penggeledahan di berbagai lokasi terkait kasus ini. Uang tersebut ditemukan dalam pecahan lima mata uang: rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), yen, dan ringgit Malaysia.
Berikut rinciannya:
1. Rumah Lisa Rahmat (Rungkut, Surabaya):
Rp 1.190.000.000
USD 451.700
SGD 717.043 serta catatan transaksi
Heru Hanindyo, salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang kini menjadi tersangka kasus suap terkait vonisbebasRonald Tannur, diketahui memiliki rekam jejak panjang di dunia peradilan. Ia resmi dipindahkan ke PN Surabaya pada November 2023 dari PN Jakarta Pusat.
Sebelum bertugas di Jakarta, Heru sempat menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari pada periode 2018–2019. Selama kariernya, ia terlibat dalam penanganan sejumlah perkara penting. Beberapa kasus besar yang pernah ia sidangkan antara lain:
1. Kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU):
Pada Oktober 2021, Heru menolak gugatan PKPU yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia.
2. Gugatan Perdata KLHK Terhadap PT Agri Bumi Sentosa:
Pada Januari 2023, ia mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Agri Bumi Sentosa dalam perkara kerugian lingkungan.
Pernah Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Heru Hanindyo pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dengan nomor laporan 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan tersebut diajukan oleh dua advokat, Albert Kuhon dan Guntur Manumpak Pangaribuan. Namun, tidak ada informasi lebih lanjut terkait perkembangan atau hasil akhir dari laporan tersebut.
Kini, karier Heru Hanindyo berada di ujung tanduk setelah ia bersama dua hakim lainnya dari PN Surabaya ditangkap dalam OTT oleh Kejaksaan Agung dan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Mangapul
Salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang kini tersandung kasus dugaan suap terkait vonisbebasRonald Tannur, memiliki rekam jejak penting di dunia peradilan. Ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Tebing Tinggi pada tahun 2021 sebelum dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Surabaya.
Selama kariernya, Mangapul menangani beberapa perkara besar, salah satunya adalah tragedi Kanjuruhan. Dalam kasus itu, Mangapul memutus vonisbebas untuk dua perwira kepolisian, yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
Namun, putusan tersebut dibatalkan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusan akhir, Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Achmadi dijatuhi hukuman penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.
Mangapul kini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka bersama dua hakim lainnya dari PN Surabaya. Mereka diduga menerima suap dalam kasus vonisbebasRonald Tannur dan tertangkap dalam OTT.
Erintuah Damanik
Salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi, Erintuah Damanik, diketahui memiliki rekam jejak karier yang panjang di lingkungan peradilan.
Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019. Hakim dengan latar belakang keluarga dari Simalungun, Sumatera Utara, ini dikenal aktif dalam tugas-tugas kehumasannya sebelum dipindahkan ke PN Surabaya pada tahun 2020.
Setelah bertugas di Surabaya, Erintuah menyandang pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) dan dipercaya menangani berbagai perkara penting di kelas IA khusus. Posisi tersebut mengharuskannya menangani kasus-kasus dengan tingkat kerumitan dan dampak yang tinggi, termasuk perkara pidana besar yang menyita perhatian publik.
Kini, perjalanan karier Erintuah Damanik terancam berakhir setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka bersama dua hakim lainnya atas dugaan suap dalam kasus vonisbebasRonald Tannur.