Vonis Bebas Dianulir MA, Ronald Tannur Kini Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Agung (MA) membatalkan atau menganulir putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera. MA mengubah vonis bebas menjadi hukuman penjara selama 5 tahun penjara.
Adapun perkara dengan nomor 1466/K/Pid/2024 tersebut diputus oleh Ketua Majelis Soesilo bersama dua hakim anggota, Anilai Mardhiah dan Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana.
“Kabul Kasasi Penuntut Umum, Batal Judex Facti,” bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).
Dalam putusan tersebut, terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua, yaitu melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dan dijatuhi pidana 5 tahun penjara.
Kasus ini sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan sidang putusan digelar pada 24 Juli 2024. Pada saat itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa.
Majelis hakim pun memvonis Ronald dari tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp263,6 juta, subsider 6 bulan kurungan.















