Ronald Tannur saat menjalani sidang (Foto: Antara)
JAKARTA, (ERAKINI) - Anak eks anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur kembali menjadi sorotan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald, 24 Juli 2024 lalu.
OTT yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di wilayah Jawa Timur pada Rabu (23/10/2024) tersebut juga turut meringkus Lisa Rahmat selaku pengacara Donald Tannur. Keempat orang tersebut kini telah ditetapkan tersangka terkait kasus suap perkara .
Kasus ini berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti di sebuah klub malam, di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (4/10/2023) dini hari. Penganiayaan yang dilakukan Ronald terhadap Dini Sera Afrianti tersebut berujung pada tewasnya sang kekasih.
Video penganiayaan Ronald itu pun viral di media sosial hingga mendapatkan perhatian dari masyarakat luas. Meski sudah viral, polisi setempat saat itu mengklaim bahwa kematian Dini disebabkan karena asam lambung.
Jumat, 6 Oktober 2023
Setelah viral dan dihujat oleh pengguna media sosial, polisi akhirnya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kematian Dini Sera Afrianti.
Berdasarkan hasil forensik dari RSUD dr Soetomo mengungkapkan adanya luka memar di kepala, leher, dada, perut, lutut, punggung, dan tungkai Dini Sera Afrianti. Pemeriksaan dalam juga menemukan pendarahan organ, patah tulang, dan sejumlah memar.
Bermodalkan barang bukti hasil autopsi dan rekaman CCTV, polisi akhirnya menetapkan Ronald sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian.
Selasa, 17 Oktober 2024
Pihak keluarga Dini Sera Afrianti tidak terima terhadap pernyataan anggota Polri yang menyebut korban meninggal karena asam lambung. Akhirnya, pihak keluarga melaporkan tiga anggota kepolisian ke Propam Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran etik.
Mantan Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim dan Kanit Reskrim Iptu Samikan diduga melanggar Pasal 221 KUHP terkait upaya menutup-nutupi tindak pidana dengan menyebut Dini meninggal akibat asam lambung.
Selain itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi juga dilaporkan terkait pernyataannya di media yang dianggap mengaburkan fakta kasus.
Rabu, 24 Juli 2024
Seiring dengan proses persidangan yang telah berjalan, pada Rabu 24 Juli 2024 tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) memvonis bebas Ronald Tannur.
Para hakim beralasan tidak ada bukti kuat Ronald melakukan pembunuhan terhadap korban. Dini Sera Afrianti, menurut para hakim meninggal karena pengaruh alkohol.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara atas dakwaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Putusan tersebut memicu kritik publik karena dianggap mengabaikan fakta visum dan rekaman CCTV.
Bahkan, terkait ini Komisi Yudisial (KY) yang menyelidiki putusan ini menemukan ketidaksesuaian antara fakta hukum yang dibacakan di persidangan dengan salinan putusan.
KY mengusulkan agar Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga hakim tersebut atas pelanggaran kode etik berat.
Rabu 23 Oktober 2024
Kemudian, pada Rabu (23/10/2024) kasus ini semakin berkembang setelah Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengonfirmasi bahwa ketiganya menerima suap dari pengacara Lisa Rahmat untuk memberikan vonis bebas.
"Ditemukan bukti korupsi berupa suap dalam bentuk uang tunai miliaran rupiah dan mata uang asing," kata Abdul dalam konferensi pers. Keempat tersangka, termasuk Lisa Rahmat, dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Dalam waktu yang bersamaan, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur melalui putusan kasasi pada Selasa, 22 Oktober 2024. Majelis kasasi menghukum Ronald dengan pidana penjara selama lima tahun atas pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kamis, 24 Oktober 2024
Kini, Kejagung membuka peluang menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka jika terbukti menjadi dalang pemberian suap.
"Jika ada bukti bahwa uang suap berasal dari Ronald atau keluarganya, mereka akan ditetapkan sebagai tersangka," tegas Abdul Qohar.