Kiai Marzuki Mustamar Tegaskan Terima Keputusan PBNU
Abdul Rahman Ahdori
MALANG, (ERAKINI)-Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Marzuki Mustamar yang diberhentikan dari jabatannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan menghormati keputusan tersebut.
KH Marzuki mengatakan, dirinya telah menerima surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, pada Kamis (28/12/2023) sore.
"Kami tetap menghormati ketika keputusan itu dibuat oleh orang yang kami hormati. Maka secara struktural, kami sebagai kader NU tentu menerima secara keorganisasian," kata Kiai Marzuki, Jumat (29/12/2023).
Ia menjelaskan, terkait dengan alasan pemberhentian dirinya sebagai Ketua PWNU Jawa Timur melalui Surat Keputusan PBNU No.274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, ia mengaku belum mengetahui.
Namun, meskipun tidak mengetahui secara pasti alasan pemberhentian tersebut, ia tetap menghormati keputusan itu. Ia berharap, cara seperti itu hanya terjadi pada dirinya, dan bukan untuk orang lain.
"Kami tidak tahu dalam konteks apa diberhentikan, tidak tahu. Tapi sebagai keputusan, kami menghormati, menerima," katanya.
Ia menambahkan, juga tidak mengetahui apakah pemberhentian dirinya tersebut juga terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, ia menegaskan bahwa selama ini pihaknya bersikap netral terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


















