Bakal calon gubernur-bakal calon wakil gubernur Banten 2024 Airin Rachmy Diani-Ade Sumardi saat mendaftar ke KPU Banten (Foto: dok KPU Banten)
JAKARTA, (ERAKINI) - Ada beberapa calon kepala daerah di Indonesia yang mengindikasikan belum memenuhi syarat administrasi sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Salah satu calon kepala daerah tersebut yakni Ade Sumardi, bakal calon wakil gubernur Banten yang diusung Golkar dan PDIP.
Ade Sumardi hingga saat ini belum melampirkan kembali surat pengunduran diri dari jabatan anggota DPRD Banten2024-2029. Dengan demikian, Ade Sumardi berpotensi gagal ditetapkan KPU sebagai calon wakil gubernur Banten mendampingi Airin Rachmi Diany sebagai bakal calon gubernur.
Bagaimana bila ada bakal calon kepala daerah yang hingga jadwal penetapan tidak memenuhi persyaratan?
Dilihat dari dokumen Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Senin (16/9/2024), setelah KPU menerima dokumen persyaratan calon kepala daerah, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasilnya ke dalam berita acara.
Jika persyaratan dianggap tidak lengkap atau tidak memenuhi maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberitahu parpol pendukung paling lambat dua hari. KPU kemudian memberikan waktu kepada para bakal calon kepala daerah untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen persyaratan.
Berikut penjelasan soal persyaratan bakal calon kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sebagai berikut:
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) ke dalam berita acara.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan paling lambat 2 (dua) Hari setelah penelitian selesai.
Pasal 115
Dalam hal persyaratan administrasi Pasangan Calon belum benar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon perseorangan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan administrasi Pasangan Calon.
(2) Perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap dokumen hasil pemeriksaan kesehatan.
(3) Perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2).
Pasal 117
(1) Ketentuan mengenai penerimaan dokumen persyaratan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 108 berlaku mutatis mutandis terhadap penerimaan perbaikan persyaratan administrasi calon.
(2) Ketentuan mengenai penerimaan dokumen persyaratan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf a, huruf b, huruf c dan Pasal 107 ayat (2) tidak termasuk dalam penerimaan perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga
Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon
Pasal 118
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan persyaratan administrasi calon pengganti.
(2) Ketentuan mengenai penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 114 berlaku mutatis mutandis terhadap penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
Pasal 119
(1) Jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) menyatakan persyaratan administrasi calon benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat.
(2) Jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) menyatakan persyaratan administrasi calon tidak benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dengan demikian, berdasarkan aturan tersebut di atas, beberapa bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratannya, termasuk mengganti bakal calon kepala daerah jika terdapat aturan yang tidak terpenuhi seperti tidak lolos tes kesehatan, meninggal dunia dan tidak mengundurkan diri dari jabatan DPRD.
Lebih lanjut, kesempatan perbaikan atau pergantian bakal calon kepala daerah oleh KPU memiliki batas waktu. Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada kepastian, tidak menuntut kemungkinan terhadap pasangan bakal calon kepala daerah akan diskualifikasi.