Gantikan Ganjar, Purnawirawan Polisi Kelahiran Cirebon Ini Jabat Pj Gubernur Jateng
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Sejumlah gubernur yang tersebar di beberapa daerah akan selesai masa jabatannya pada 5 September 2023 mendatang. Hal ini sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.
Ketetapan terkait dengan masa jabatan gubernur ini juga diatur dalam Keputusan Presiden nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023. Ada 10 gubernur yang akan berakhir masa jabatannya pada September 2023 ini.
Presiden Joko Widodo secara resmi menunjuk Komjen Pol Purn Nana Sudjana sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah. Informasi ini dibenarkan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, Jumat (1/9/2023).


















