Laporan Edy Mulyadi soal Akun Fufufafa Ditolak Bareskrim, Ini Alasannya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, ERAKINI – Pegiat media sosial Edy Mulyadi menyatakan bahwa laporan yang diajukannya terkait akun Fufufafa ditolak oleh Bareskrim Polri.
Edy, bersama tim pengacara dari Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (Kampak), mendatangi Bareskrim pada Selasa, 8 Oktober 2024, untuk melaporkan akun Fufufafa dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama.
"Dari awal, kami pesimis polisi akan mengusut kasus ini dengan transparan, profesional, dan akuntabel. Dan akhirnya terbukti, laporan saya ditolak," kata Edy kepada wartawan, dikutip Jumat (11/10/2024).
Namun, Edy mengungkapkan bahwa penyidik menyarankan agar laporan tersebut disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Meski sempat merasa tidak terima, Edy dan tim pengacaranya akhirnya sepakat untuk melanjutkan proses tersebut melalui Dumas.
"Jadi, yang ditolak adalah laporan polisi, tapi pengaduan masyarakatnya diterima," ujarnya.
Laporan yang diajukan Edy menuding akun Fufufafa melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial.
Edy menyebut bahwa beberapa postingan dari akun tersebut secara terang-terangan menunjukkan ujaran kebencian yang berulang kali. Salah satu postingan yang dianggap menista agama adalah komentar akun saat merespons sebuah kritik terhadap Presiden Joko Widodo di forum , terkait pembelian motor seharga Rp140 juta.


















