Hakim Sakit, PTUN Bacakan Putusan soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres setelah Pelantikan
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dalam Pilpres 2024. Pembacaaan putusan ditunda selama dua pekan atau setelah pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden.














