Jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada kegiatan Syawalan Bersama Sahabat Media yang digelar di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025) (Foto: Ahdori/Erakini)
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menanggapi temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait produk makanan yang terbukti mengandung unsur babi padahal sudah bersertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk (). menilai ada kesalahan dalam sistem pengawasan sehingga perlu ditingkatkan.
“Siapa yang salah di situ? Yang mengesahkan kehalalannya siapa? Yang mengeluarkan sertifikatnya siapa? Kalau ada yang salah, berarti ada mekanisme yang harus di-review di situ. Itu jelas-jelas malapraktik,” ujar Gus Yahya dalam acara Syawalan Bersama Sahabat Media yang digelar di kantor PBNU, Jakart Pusat, Selasa (22/4/2025).
Gus Yahya menyebut temuan ini sebagai bukti bahwa kontrol publik masih berjalan, meski menyayangkan bahwa kasus semacam ini bisa diketahui lebih dulu oleh masyarakat luar negeri. Gus Yahya juga menyoroti pentingnya transparansi lembaga pemeriksa halal.
Gus Yahya mengatakan, NU sendiri memiliki lembaga pemeriksa halal dengan laboratorium yang bekerja sama dengan Sucofindo.
“Proses pemeriksaannya sangat detail. Bahkan kami sampai datang ke dapur produsen untuk memastikan kehalalannya. Tapi setelah hasil itu kami laporkan, yang membuat fatwa tetap badan resmi seperti BPJPH,” tuturnya.
Lebih lanjut, Gus Yahya mengapresiasi inisiatif masyarakat dalam melakukan pengawasan ulang terhadap produk halal. Ia bahkan mendorong adanya lembaga independen dari organisasi masyarakat yang bisa membantu melakukan pengawasan.
Sebelumnya, BPJPH bersama BPOM merilis daftar sembilan produk makanan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi. Mengejutkannya, 7 dari 9 batch produk tersebut telah mengantongi sertifikat halal. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, membenarkan temuan tersebut.
“Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh yang bersertifikat halal dan dua batch dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ujar Haikal.
Sebagai tindak lanjut, BPJPH menjatuhkan sanksi penarikan dari peredaran terhadap ketujuh produk bersertifikat halal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, BPOM menjatuhkan sanksi kepada dua produk non-halal karena terbukti memberikan data tidak benar saat registrasi. Peringatan keras serta perintah penarikan dari pasar telah dikeluarkan.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk serta mendorong pelaku usaha agar meningkatkan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Berikut daftar produk mengandung babi yang dirilis BPOM dan BPJPH: