BPJPH Temukan Kandungan Babi pada 7 Produk Bersertifikat Halal
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 9 produk olahan makanan yang mengandung babi. BPJPH menyebut, 7 dari 9 produk tersebut sudah bersertifikat halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, membenarkan bahwa dari 9 batch produk tersebut, 7 di antaranya sudah bersertifikat halal. Sedangkan 2 batch lainnya belum memiliki sertifikat halal.
“Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ujar Haikal, dikutip dari Antara, Senin (21/4/2025).
Terkait ini, BPJPH telah menjatuhkan sanksi terhadap 7 produk bersertifikat halal berupa penarikan produk dari peredaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Tak hanya itu, BPOM memberikan sanksi kepada dua produk non-halal yang terindikasi memberikan data tidak benar saat registrasi. BPOM telah mengeluarkan peringatan serta memerintahkan produsen untuk menarik produk tersebut dari pasaran, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.















