Ilustrasi - 41.024 konten dan 3 akun Instagram diblokir dan di-take down Kemkomdigi karena terafiliasi judi online (judol). (Foto: Pixabay)
JAKARTA, (ERAKINI) - Sebanyak 41.026 kontendiblokir dan di-take down oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) karena terafiliasi dengan judi online (judol).
Selain puluhan ribu konten tersebut, Kemkomdigi juga memblokir 3 akun media sosial Instagram dengan ratusan ribu pengikut yang juga terafiliasi judol. Tiga akun Instagram tersebut yaitu @anteuticc (153 ribu pengikut), @girlschathetic (135 ribu pengikut) dan @netizen_jepng (159 ribu pengikut).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media ( Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawati Achari, di Jakarta mengatakan bahwa konten dan akun tersebut ditemukan oleh Kemkomdigi sejak 25-29 November 2024.
"Kami tegaskan kembali pemerintah akan terus berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan judol ini tanpa pandang bulu," ujar Molly Prabawati Achari, di Jakarta, dikutip Minggu (1/12/2024).
Diungkapkan oleh Molly bahwa hingga saat ini Kemkomdigi telah memblokir lebih dari 5,2 juta konten yang berhubungan dan terafiliasi dengan judol secara berkesinambungan sejak 2017 hingga 29 November 2024.
“Konten tersebut meliputi 382.649 konten pada situs web dan alamat IP, 17.823 konten atau akun di platform Meta, 8.881 file pada layanan berbagi file, 3.567 konten di Google atau YouTube, 2.002 konten di platform X, 191 konten di Telegram, dan 75 konten di TikTok,” jelasnya.
Angka tersebut, kata dia, mencerminkan komitmen jangka panjang kami untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring. Pihaknya mengingatkan masyarakat untuk terus waspada dan menghindari judi online. Bahkan, lanjut dia, masyarakat melaporkan konten atau akun yang terindikasi berhubungan dengan judol jika menemukannya di ruang digital.
“Konten dan akun-akun tersebut sering kali menggoda dengan janji palsu untuk cepat kaya. Namun, pada kenyataannya justeru menjadi perangkap yang dirancang agar pemain judol terus-menerus kalah. Keberhasilan sejati datang dari usaha yang tekun dan berkelanjutan, bukan dari ilusi yang ditawarkan oleh perjudian,” ungkap Molly.
Atas adanya hal tersebut, kata dia, Kemkomdigi sudah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Kanal tersebut yaitu Aduankonten.id yang juga menyediakan layanan WhatsApp (WA) di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
“Portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana. Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Judi online adalah penipuan. Judol bikin bobol!," pungkas Molly.