Polisi Sita Uang Rp2,6 Miliar dan Perhiasan Mewah dari Istri Tersangka Kasus Judi Online
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Polisi berhasil menangkap istri tersangka kasus mafia akses judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital degan inisial D pada Selasa (12/11/2024). Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita uang Rp2,6 miliar dan perhiasan. Suami pelaku yakni A alias M, masih menjadi buronan dalam kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian () yang dilakukan oleh suaminya, A alias M.














