Kasus Firli Bahuri, Polisi Panggil Kembali 8 Saksi Termasuk SYL
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Polisi kembali memanggil 8 saksi terkait kasus pemerasan yang melibatkan eks Ketua KPK Firli Bahuri untuk dimintai keterangan tambahan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, pada hari ini, Kamis (11/1/2024).
Informasi itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
"Bahwa hari ini Kamis, tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.00 WIB, delapan saksi kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan/ memberikan keterangan tambahan di ruang periksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)."
Delapan saksi tersebut, kata Ade Safri, di antaranya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH), dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS), Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dan empat saksi lainnya.
Kegiatan pemanggilan sejumlah saksi tersebut, kata Mantan Kapolrestabes Surakarta itu, adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19.
"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo, " kata Ade Safri.
Sebelumnya, Ade menyebutkan pengembalian berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan () ke Kejati DKI Jakarta masih dalam proses pemenuhan petunjuk P19. "Masih proses pemenuhan petunjuk P19 JPU, " katanya.















