Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli tersebut.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Menurut Ari, ada 3 pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut. "Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.
Kedua, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

















