Waktu Tinggal 2 Hari, Kejati DKI Minta Polda Metro Jaya Segera Kirim Kembali Berkas Firli Bahuri
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mengirimkan kembali berkas perkara kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap (SYL). Sebab saat ini sudah mendekati tenggat waktu pengembalian berkas, yakni Kamis (11/1/2024). Herlangga menjelaskan bahwa keharusan tersebut sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni dua pekan sejak berkas tersebut dikembalikan ke penyidik, penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik).














