Rapat Pimpinan DPR RI bersama Pemerintah soal JKN PBI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/22026). Foto: Tangkapan Layar TVP
JAKARTA, (ERAKINI) -DPR RI dan pemerintah memastikan jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) tetap terlayani setidaknya untuk tiga bulan ke depan sembari pemutakhiran dan validasi data kepesertaan tetap berjalan. Anggaran akan dibayar oleh negara.
“Tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan rapat Pimpinan DPR RI bersama Pemerintah soal JKN PBI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/22026).
Dasco menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah daerah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, melakukan pengecekan serta pemutakhiran kategori desil dengan data pembanding terbaru.
“DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat,” tandasnya
DPR dan pemerintah, juga sepakat agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dari pemerintah daerah.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas RI Rachmat Pambudy. Hadir juga Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Dalam rapat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi JKN otomatis sementara selama tiga bulan, sambil memvalidasi data para penerima, sebagai respons atas penonaktifan kepesertaan 11 juta PBI.
“Kenapa kita usulannya ini sebentar saja? Tiga bulan ini benar-benar divalidasi kembali. Ini bisa BPS, bisa dengan pemda dan Kemensos memvalidasi, benar tidak sih ini miskin atau tidak,” kata Budi.
Dia mengatakan bahwa dari 11 juta orang yang JKN-nya dicabut, terdapat sekitar 120 ribu peserta dengan riwayat penyakit katastropik, serta sekitar 12 ribu pasien hemodialisis atau cuci darah yang terdampak.
Secara total, terdapat sekitar 200 ribu pasien cuci darah dan setiap tahunnya bertambah sekitar 60 ribu pasien cuci darah baru. Menurutnya, tanpa penanganan segera, yakni cuci darah dua hingga tiga kali seminggu, para pasien ini bisa meninggal dunia.
Penanganan penyakit katastropik lainnya, kata Budi, juga perlu diperhatikan, seperti kemoterapi untuk pasien kanker, obat untuk penyakit jantung, serta infus untuk anak yang menderita thalassemia.
Oleh karena itu, dia menilai reaktivasi ini penting guna memastikan orang yang membutuhkan benar-benar dilayani negara. Budi mengatakan, reaktivasi ini dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial.
“Kalau ditanya biayanya berapa, Bapak-Ibu, kan tadi 120 ribu (per orang), kalau dikali Rp42 ribu PBI sebulan, paling Rp5 miliar. Jadi, kita minta kalau bisa Rp15 miliar dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi,” katanya.
Budi mengatakan, selama periode validasi dalam tiga bulan itu, dapat dikomunikasikan kepada publik bahwa PBI JK diberikan untuk mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dengan sistem reaktivasi otomatis ini penerima manfaat tidak perlu repot-repot ke fasilitas kesehatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menyebut penonaktifan kepesertaan sejumlah peserta Program JKN segmen PBI dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 agar data penerima bantuan tepat sasaran.
SK tersebut berlaku per 1 Februari 2026 dan berisi penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Namun, penonaktifan sejumlah peserta JKN PBI bukan berarti hak layanan kesehatan peserta tersebut hilang.