Bebas Penjara, Napi Terorisme Malaysia Dideportasi dari Semarang
Eka Setiawan
SEMARANG, (ERAKINI) – Narapidana terorisme (napiter) perempuan asal Malaysia, Nordianah alias Maryam (37) bebas dari penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang, Sabtu (3/1/2026). Maryam langsung dideportasi ke Malaysia via Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tak lama setelah keluar tahanan.
Dia yang berkerudung dan bercadar warna biru diantar petugas konsuler Kedutaan Besar Malaysia, didampingi personel dari Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Semarang, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Satgas Wilayah Jawa Tengah Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror.
Pantauan di lokasi, petugas tiba di LPP Semarang sekira pukul 09.00 WIB, kemudian menunggu di ruang transit Coffeshop Paramesti Maheswari kompleks LPP. Tampak di sana sejumlah pejabat, di antaranya; Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jateng Haryono Agus Setiawan, Kepala Kanimsus Kelas I TPI Semarang Ari Widodo, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanimsus Kelas I TPI Semarang Haryono Susilo dan Tim Satgaswil Jateng Densus 88.
Kepala LPP Semarang Ade Agustina tampak menyambut. Maryam tampak hangat mengobrol bersama tim di sana. Sekira pukul 10.00 WIB, Maryam berpelukan dengan sejumlah pejabat LPP Semarang, sembari membawa tas cangklong. Beberapa tas bawaannya dibawakan petugas, termasuk tim Densus.
Menggunakan mobil dengan pengawalan Densus dan BNPT, Maryam yang satu mobil dengan tim konsuler Kedubes Malaysia dan keimigrasian melaju melewati Bundaran Tugu Muda sebelum tiba di bandara. Dia dideportasi, diterbangkan menggunakan pesawat Air Asia sekira pukul 12.00 WIB menempuh 3 jam penerbangan mendarat di Kuala Lumpur Malaysia.
Diwawancara terpisah, Kepala LPP Semarang Ade Agustina mengemukakan Maryam bebas murni. Mengingat statusnya WNA, dia langsung dilakukan pendeportasian setelah berkoordinasi dengan keimigrasian dan kedutaan besar.


















