Densus 88 Tangkap Teroris di Terminal Suruh Semarang
Eka Setiawan
SEMARANG, (ERAKINI) – Jelang momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, tim Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri menangkap seorang tersangka terorisme di Kabupaten Semarang.
Polda Jateng membenarkan hal itu. Tersangka yang ditangkap berinisial HU pria berusia 48 tahun yang beralamat di Jatirejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Provinsi Jateng. Dia ditangkap pada Sabtu (20/12/2025) sekira pukul 18.20 WIB di Terminal Suruh Kabupaten Semarang.
“Betul, tim Densus 88 telah melakukan penangkapan terhadap satu orang terlibat dalam jaringan teroris hari Sabtu 20 Desember 2025 sore hari di Terminal Suruh Kabupaten Semarang, tersangka inisial HU berusia 48 tahun warga Suruh Kabupaten Semarang,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Begitu ditangkap, HU ini langsung dibawa tim Densus 88. Artanto mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana tersangka tersebut dibawa.
Informasi yang dihimpun, HU ini terlibat di kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) yang terafiliasi dengan kelompok teror ISIS. Dia terlibat secara online dan aktif di media sosial terkait kelompok yang dilarang di Indonesia.
Setelah ditangkap Densus, tim dibackup Polres Semarang dan Polda Jateng melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana, diamankan berbagai barang bukti, di antaranya sebuah bendera warna hitam bertuliskan warna putih identik dengan bendera ISIS.
“Kelompok teror pasti dilarang di Indonesia,” sambung Artanto.
Polda Jateng, kata dia, juga secara rutin melakukan patroli siber, termasuk juga edukasi dan sosialisasi bijak bermedia sosial. Di antaranya rutin dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jateng. Artanto mengimbau semua pengguna media sosial agar mematuhi rambu-rambu yang ada, jangan sampai terlibat tindak pidana.

















