JAKARTA, (ERAKINI) – Kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 2 Kota Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Penembakan yang terjadi beberapa waktu lalu tersebut mengungkapkan fakta baru terkait dugaan rekayasa kasus oleh pihak kepolisian.
Polisi hanya memberhentikan dan memproses hukum Aipda Robig, pelaku penembakan, meskipun sebelumnya pihak Polres Semarang sempat mengaburkan kejadian ini dengan menyebutnya sebagai tawuran antarremaja.
Keluarga korban, bersama aktivis sipil di Semarang, kini mendesak agar Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan, dimintai pertanggungjawaban dan dicopot dari jabatannya. Tuntutan ini muncul setelah pihak kepolisian diduga melakukan rekayasa kasus dan penanganan yang dianggap tidak transparan dalam proses etik terhadap Robig.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, juga mengajukan desakan agar Kombes Irwan diproses secara etik dan disiplin. Nasir menilai bahwa sebagai pimpinan, Irwan harus bertanggung jawab atas tindakan anggotanya yang terbukti melanggar hukum.
Ia bahkan menyarankan agar Irwan dimutasi dari jabatannya untuk mencegah kasus serupa di masa depan. "Pimpinan ini juga harus disidang etik dan disiplin. Karena sebagai pimpinan dia gagal menertibkan anggotanya," ujar Nasir pada Rabu (11/12/2024) lalu.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait kemungkinan pencopotan atau evaluasi terhadap Kapolrestabes Semarang. Artanto menegaskan bahwa evaluasi terhadap Kombes Irwan adalah sepenuhnya kewenangan pimpinan kepolisian.
"Kami tetap mengikuti proses sesuai aturan, profesional, dan transparan," kata Artanto pada Jumat (13/12/2024).
Namun, Artanto juga menambahkan bahwa Kapolrestabes Semarang telah menyatakan kesiapannya untuk dievaluasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR.
"Itu kan pimpinan yang menilai. Kapolrestabes juga sudah menyatakan siap dievaluasi dalam RDP," tambahnya.
Tuntutanpencopotan Irwan semakin menguat seiring dengan digelarnya aksi Kamisan oleh massa pada Kamis (12/12/2024) di depan Mapolda Jateng, Semarang. Dalam aksi tersebut, Koordinator Kamisan Semarang, Fathul Munif, mengecam tindakan kepolisian yang diduga menutup-nutupi kesalahan Aipda Robig.
Fathul menilai bahwa Kapolrestabes Semarang dan jajaran telah terlibat dalam obstruction of justice, dengan sengaja menghalangi proses penyidikan.
"Kapolrestabes terlibat aktif melakukan fitnah, ini melanggar etik dan nilai kemanusiaan," ujar Fathul.
Pengacara keluarga korban, Zainal Abidin alias Petir, juga menambahkan seruan agar Kombes Irwan dicopot dari jabatannya. Menurutnya, pencopotan Irwan penting untuk memastikan bahwa penyidikan kasus penembakan Gamma dapat berlangsung transparan tanpa adanya intervensi.
Zainal mengutip pernyataan Irwan dalam RDP dengan Komisi III DPR yang mengaku siap dievaluasi, dan menilai hal tersebut harus diikuti dengan langkah pencopotan.
"Proses penyelidikan dan penyidikan harus berjalan dengan lancar dan bebas dari intervensi," pungkas Zainal.