Kejagung Sita 56 Kapal dan 1 Pesawat di Kasus Korupsi Minyak Goreng
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Kejaksaan Agung menggeledah tujuh tempat terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) bahan baku minyak goreng. Setelah penggeledahan, Kejagung menyita sejumlah kapal hingga helikopter. Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (18/7/2023), mengatakan, kerugian dari kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun. Kerugian negara itu disebut Ketut sudah inkrah berdasarkan vonis terhadap para pelaku sebelumnya. Adapun tujuh lokasi yang digeledah yakni:

















