Ada Ariel NOAH hingga Piyu Padi, Rapat DPR-Wamenkumham-LMKN Bahas Isu Royalti Lagu
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan pertemuan konsultatif yang membahas persoalan distribusi royalti lagu dan hak cipta karya musik. Dalam forum tersebut, hadir Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Eddy Hiariej, bersama perwakilan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Agenda rapat ini berlangsung hari ini, Kamis (21/8/2025) di ruang sidang Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut hadir secara langsung, bersama Wakil Ketua DPR lainnya, Adies Kadir, serta Ketua Komisi XIII, Willy Aditya.
Forum diskusi tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual, termasuk Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan Direktur Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, tampak pula para komisioner LMKN, perwakilan dari lembaga manajemen kolektif pencipta lagu dan pelaku pertunjukan, serta tokoh-tokoh dari organisasi profesi musik seperti Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Tak hanya dari kalangan birokrat dan organisasi, sejumlah musisi ternama tanah air juga menghadiri rapat tersebut, di antaranya Ariel (NOAH), Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata. Keterlibatan para pelaku industri ini menunjukkan keseriusan semua pihak dalam mencari solusi terbaik bagi sistem royalti yang adil dan transparan.
Adapun belakangan ini ramai diberitakan terkait polemik royalti lagu. Merespons hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan belum akan membahas peraturan seputar royalti dalam waktu dekat ini, karena hal tersebut tidak masuk dalam prolegnas prioritas.















