Terima Uang Sejak 2012-2023, Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58,9 Miliar
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar.
Jaksa merinci jumlah tersebut terdiri atas Rp50.286.275.189,79; 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00; dan 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.















