Syarat Membuat SKCK Terupdate, Siapkan Dokumen-dokumen Ini
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui satuan intelijen dan keamanan (Intelkam). Dokumen ini dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, mulai dari melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah, hingga pengurusan visa.
SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), yang hanya dapat diberikan kepada individu yang tidak atau belum pernah terlibat tindak kejahatan hingga tanggal diterbitkannya surat tersebut.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014, SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian terhadap biodata dan catatan kepolisian seseorang, dan hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan. Bila masa berlakunya habis, pemohon dapat memperpanjang dengan memenuhi syarat tertentu.
Tata Cara Pengurusan SKCK
Pengajuan Baru Untuk membuat SKCK baru, masyarakat perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
1. Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili.
2. Fotokopi KTP atau SIM.
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar.
6. Formulir daftar riwayat hidup yang diisi lengkap.
7. Proses pengambilan sidik jari oleh petugas kepolisian.
















