Forum Sesepuh NU di Tebuireng: Pemakzulan Ketum PBNU Tak Sesuai AD/ART
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama (NU) menyampaikan bahwa pemakzulan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak sesuai dengan AD/ART dan merekomendasikan agar Rapat Pleno untuk menetapkan PJ tidak dilakukan sebelum musyawarah rampung sesuai ketentuan organisasi.
Hal tersebut adalah kesimpulan dari forum Sesepuh dan Mustasyar NU yang digelar di Tebuireng, Jombang, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (6/12/2025). Forum ini selain dihadiri oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, juga dihadiri sejumlah sesepuh NU, di antaranya Mutasyar PBNU Prof Dr KH Ma'ruf Amin (online), Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid (online), Mantan Ketua PBNU, Prof Dr KH Said Aqil Siradj, sesepuh Pondok Lirboyo Anwar Manshur, Nyai Hj Sinta Nuriyah Wahid, Nyai Hj Mahfudzoh Wahab, KH Nurul Huda Jazuli Ploso, KH Makruf Amin, KH Ali Akbar Marbun, KH Dr Umar Wahid, KH Ubab Maimoen Zuber dan KH Abdul Hakim Mahfudz.
“Forum berpandangan bahwa proses pemakzulan Ketua Umum tidak sesuai dengan aturan organisasi sebagaimana ketentuan AD/ART,” kata Juru Bicara Forum Sesepuh NU Jombang, KH Oing Abdul Muid dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025) terkait sikap atas dinamika organisasi di PBNU.
Meski demikian, lanjut keterangan tersebut, forum juga melihat adanya informasi kuat terjadinya pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan oleh Ketua Umum, yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme organisasi secara menyeluruh.
“Forum merekomendasikan agar Rapat Pleno untuk menetapkan PJ tidak diselenggarakan sebelum seluruh prosedur dan musyawarah diselesaikan sesuai ketentuan organisasi,” katanya.















