Langgar Keputusan Muktamar, Sekjen PBNU Tegaskan Rapat Pleno Versi Syuriah Tidak Sah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Amin Said Husni, menegaskan bahwa Rapat Pleno yang digelar dengan mengatasnamakan Pengurus Besar Syuriah tidak sah secara organisasi. Ia menilai agenda tersebut melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) NU serta keputusan tertinggi organisasi yang diputuskan pada Muktamar ke-34.
Menurut Kiai Amin, terdapat tiga alasan mendasar yang membuat rapat yang disebut bertujuan menetapkan “Pejabat Ketua Umum ” itu tidak memiliki dasar hukum.
















