Ditilang! 66 Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Denda Rp250-500 Ribu
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Karena tidak lolos uji emisi, Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah menilang sebanyak 66 kendaraan roda 2 dan roda 4 di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta pada hari pertama razia atau hari Jumat (1/9/2023) kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (2/9/2023).
“Rekapitulasi hasil razia tilang uji emisi Jumat 1 September 2023, sebanyak 66 kendaraan dilakukan tilang,” kata Doni.
Doni merinci 66 kendaraan tersebut terdiri 33 kendaraan roda 2 dan 33 kendaraan roda 4.
"Untuk kendaraan roda empat, sebanyak 248 kendaraan dilakukan uji emisi dengan 85 persen atau 215 di antaranya lolos uji emisi," jelas Doni.
Sementara untuk roda 2, kata Doni, dari sebanyak 223 kendaraan yang dilakukan uji emisi, 190 kendaraan di antaranya lolos uji emisi.
Sebelumnya, pada Jumat (1/9/2023), Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan pihaknya dalam pelaksanaan uji emisi dan penilangan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, kata dia, untuk kendaraan roda 2 akan dikenakan tilang dengan denda Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda 4 atau lebih akan dikenakan tilang dengen denda Rp500 ribu.

















