Pengacara senior, Elza Syarief, mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi MBG. Foto: Ist
JAKARTA, (ERAKINI) — Pengacara senior, Elza Syarief, mengundurkan diri dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Elza menyebut keputusannya mundur didasari alasan ketidakjujuran dari Sony.
Elza mengungkapkan telah menyatakan mundur sejak Senin (15/6). Ia mengaku sempat bersedia memberikan pendampingan hukum secara pro bono karena menilai Sony tidak terlibat dalam perkara tersebut. Namun, keyakinannya berubah setelah muncul informasi dari Kejagung yang mengindikasikan adanya dugaan aliran uang kepada Sony.
“Tidak jujur. Yang memberi berita itu kan Kejaksaan sendiri, terus saya juga dapat kabar juga sekarang ya, setelah saya mundur ini saya dapat kabar bahwa Kejaksaan belum tentu memberikan JC (justice collaborator) kepada SS setelah melihat fakta dari Asep ini,” ujar Elza.
Sebelumnya, Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola di BGN tahun anggaran 2025–2026. Penyidik mengungkap adanya dua klaster utama dalam perkara tersebut yang saling berkaitan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan klaster pertama berkaitan dengan dugaan jual beli titik lokasi SPPG. Dalam kasus ini, Asep Yusuf Somantri disebut sebagai pihak swasta yang berperan bersama jaringan di internal BGN.
Asep diduga mendapat akses untuk memengaruhi tim verifikator mitra MBG, sehingga mengetahui titik dapur yang kosong serta membatalkan status calon SPPG yang telah disetujui melalui portal mitra MBG.
Sementara klaster kedua berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sepeda motor listrik yang diduga tidak sesuai ketentuan. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka.
AM diduga melakukan lobi sejak proyek belum berjalan, melakukan mark up harga, serta memanipulasi dokumen berita acara serah terima (BAST). Nilai proyek pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,1 triliun, dengan indikasi pengaturan harga perkiraan sendiri (HPS) secara tidak sah.
“Anggaran sekitar Rp 1,1 triliun. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum atau dikondisikan,” kata Syarief.
Meski demikian, Kejagung belum merinci keterkaitan penuh antarpara tersangka, termasuk peran eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta alur kerja sama dalam kasus tersebut.
“Ini satu kesatuan perkara, ada benang merahnya, tapi masih terus didalami,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola di BGN, yaitu:
1. Dadan Hindayana (Eks Kepala BGN)
2. Sony Sonjaya (Eks Wakil Kepala BGN)
3. Lodewyk Pusung (Eks Wakil Kepala BGN)
4. Asep Yusuf Somantri (Swasta)
5. Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)