Forum Mujalasah yang digelar di Pondok Pesantren Raudlatu Thullab, Tempuran, Magelang, Rabu (17/6/2026). (Foto: Istimewa).
MAGELANG, (ERAKINI) – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan dukungan terhadap penyelenggaraan Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren , Kediri, Jawa Timur. Sikap tersebut menjadi salah satu poin penting yang dihasilkan dalam forum Mujalasah yang digelar di Pondok Pesantren Raudlatu Thullab, Tempuran, Magelang, Rabu (17/6/2026).
Pertemuan yang dihadiri para kiai, pengasuh pesantren, serta jajaran pengurus NU dari Jawa Tengah dan DIY itu juga dihadiri Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Wakil Ketua Umum PBNU Dr. KH Amin Said Husni. Forum Mujalasah menghasilkan pernyataan sikap yang ditandatangani oleh dua PWNU dan 35 PCNU se-Jawa Tengah dan DIY sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga marwah dan arah organisasi.
Dalam pernyataannya, peserta forum menilai penyelenggaraan Muktamar di lingkungan pesantren memiliki makna strategis bagi masa depan organisasi. Muktamar di Pesantren Lirboyo dipandang sebagai momentum untuk mengembalikan ruh Nahdlatul Ulama kepada tradisi keulamaan, adab, dan nilai-nilai kepesantrenan yang menjadi fondasi utama jam'iyah sejak berdiri.
Selain mendukung lokasi Muktamar, forum juga menyampaikan penolakan terhadap usulan pembatasan keanggotaan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang hanya berasal dari unsur Syuriyah struktural.
Menurut peserta Mujalasah, pembatasan tersebut berpotensi mempersempit ruang partisipasi para kiai sepuh, masyayikh, mustasyar, dan pengasuh pesantren yang memiliki kapasitas keilmuan serta pengaruh luas di lingkungan Nahdliyin.
Forum juga menolak konsep zonasi dalam pengajuan calon anggota AHWA. Gagasan tersebut dinilai dapat menggeser posisi AHWA sebagai forum keulamaan menjadi sekadar representasi kewilayahan. Peserta Mujalasah menegaskan bahwa AHWA harus tetap bertumpu pada kualitas keilmuan, keteladanan, integritas, dan penerimaan umat, bukan berdasarkan pembagian wilayah administratif.
Selain itu, forum menyatakan komitmen untuk menjaga konstruksi organisasi sebagaimana dirumuskan dalam Qanun Asasi 1926. Mereka menolak usulan yang mengarah pada perubahan kedudukan Rais Aam menjadi pemimpin tertinggi dengan otoritas tunggal atas organisasi. Forum juga menolak wacana penunjukan Ketua Umum Tanfidziyah secara langsung oleh Rais Aam.
Menurut peserta, Rais Aam dan Ketua Umum Tanfidziyah sama-sama memperoleh mandat dari Muktamar sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing. Karena itu, keseimbangan hubungan antara Syuriyah dan Tanfidziyah perlu terus dijaga sesuai prinsip tawazun yang menjadi ciri khas tata kelola organisasi NU.
Dalam kesempatan tersebut, PWNU dan PCNU se-Jawa Tengah dan DIY juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang mengatur tata kelola aset-aset strategis NU, termasuk konsesi tambang dan platform digital Digdaya.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aset organisasi dikelola secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan jam'iyah, pesantren, pendidikan, dakwah, kaderisasi, serta kemaslahatan umat.
Forum menegaskan bahwa aset strategis NU tidak boleh dikelola secara personal maupun menimbulkan konflik kepentingan yang dapat merugikan organisasi.
Melalui pernyataan sikap tersebut, PWNU dan PCNU se-Jawa Tengah dan DIY berharap Muktamar ke-35 NU dapat berlangsung secara bermartabat, terbuka, jujur, dan adil, sekaligus menjadi momentum memperkuat persatuan serta menjaga marwah Nahdlatul Ulama sebagai organisasi yang berakar kuat pada tradisi pesantren dan nilai-nilai keulamaan.