Dia mengatakan pihaknya mendukung aturan tersebut selama konsesi tambang dikelola dengan baik. "Dengan suasana kebatinan yang mendalam, kami berhusnuzon bahwa program pemerintah sesuai moto Mathla'ul Anwar (yaitu) Menata Ummat Merekat Bangsa," kata KH Embay Mulya Syarif.
Atas sikap ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) saat ini tidak sendirian dalam mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mana pada Pasal 83 A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
KH Embay Mulya Syarif menegaskan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut, Mathla'ul Anwar siap mendukung dan pro-aktif melaksanakan kebijakan ekonomi berkeadilan di tengah masyarakat Indonesia. Terutama membantu di sektor pendidikan, dakwah dan sosial.
“Mathla'ul Anwar lahir sebelum Indonesia merdeka, yaitu berdiri sejak tahun 1916 silam. Di mana lembaga ini telah berkiprah membantu pemerintah dalam peningkatan sumber daya manusia," jelas KH Embay Mulya Syarif.
Pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, lanjut dia, disebutkan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut dia bunyi pasal itu relevan jika WIUPK diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan dan dikelola secara baik.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menila pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” ujar Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).
Oleh karenanya, PBNU menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang kepada ormas. “PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” kata Gus Yahya.
Bagi Nahdlatul Ulama, lanjut Gus Yahya, langkah ini adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar sungguh-sungguh tercapai tujuan mulia dari kebijakan afirmasi itu.
“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumberdaya-sumberdaya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya.
Nahdlatul Ulama, saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.
“Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk menghantarkan manfaat dari sumberdaya ekonomi yang oleh Pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” kata pengasuh pesantren Raudlatut Thalibin Rembang ini.
“Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” pungkasnya.