Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah memastikan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Langkah ini menyusul persetujuan Komisi VIII DPR RI bersama seluruh fraksi partai politik atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pembentukan kementerian khusus tersebut penting untuk memperkuat persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun mendatang.















