Berantas Judi Online, Kominfo Blokir 2,1 Juta Situs Web
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Sebanyak 2,1 juta situs web telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam diskusi bertajuk ‘Mati Melarat Karena Judi’ Sabtu (15/6/2024). "Sudah 2,1 juta, tentu bertambah ya. 2,1 juta itu terhitung beberapa hari lalu," kata Usman dilansir dari Antara.
Usman mengungkapkan bahwa server yang teridentifikasi dengan situs web judi online tersebut mayoritas berasal dari situs luar negeri di negara Asia Tenggara. "Termasuk juga tadi aliran dananya, seperti yang disampaikan oleh Bang Natsir (Koordinator Kelompok Humas PPATK) itu banyak yang di luar negeri, di negara-negara Asia Tenggara," jelasnya.
Usman menegaskan bahwa Kominfo memiliki 3 mekanisme dalam melakukan pemberantasan judi daring. “Pertama, melalui automatic identification system. Kedua, patroli siber yang dilakukan oleh manusia dengan tiga shift kerja, dan ketiga, laporan dari masyarakat juga turut membantu dalam menangani judi daring. Jadi, tiga mekanisme itulah yang kita gunakan untuk menantang situs judi online,” katanya.
Adapun Kementerian Kominfo, kata dia, telah memutus akses lebih kurang 1.918.520 konten yang bermuatan judi daring dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. Kementerian juga telah menutup 18.877 sisipan halaman di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024.














