KPK Tahan Direktur PT BGR terkait Korupsi Anggaran Bantuan Kemensos
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial(Kemensos) tahun 2020.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MKW di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).
Asep menjelaskan perkara dugaan korupsi tersebut diduga terjadi sekitar Agustus 2020. Saat itu, Kementerian Sosial mengirimkan surat pada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.
Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial menyatakan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 Provinsi di Indonesia.
Sebagai langkah persiapan, BS memerintahkan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa April Churniawan (AC) untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.
Mendengar adanya informasi kebutuhan rekanan tersebut, IW dan RR memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) Persero dan disetujui BS yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.
Kemensos memilih PT Bhanda Ghara Reksa sebagai distributor bansos beras dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk KPM- dalam rangka penanganan dampak Covid 19 dengan nilai kontrak Rp326 Miliar.


















