Polisi: Sebelum Ditangkap, Uang Palsu Rp22 Miliar Akan Ditukar Pelaku dengan Uang Asli
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait kasus pencetakan uang palsu Rp22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Polisi mengatakan, sebelum akhirnya ditangkap para pelaku bermaksud menukar uang Rp22 miliar dengan uang asli yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia (BI).
"Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia. Artinya bahwa ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar terhadap uang asli yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia," ujar Dirkrimum Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
















