Kejagung Tetapkan Direktur SMIP Tersangka Korupsi Impor Gula, Langsung Ditahan
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT SMIP sebagai tersangka korupsi impor gula.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).
Ketut menjelaskan, tersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik Jampidsus untuk menjalani pemeriksaan. Hingga akhirnya penyidik turun langsung ke Kota Pekanbaru guna menjemput tersangka RD.
Penyidik lalu melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap RD dan satu saksi lainnya, YD, di Kantor Kejaksaan Agung. Hingga akhirnya RD dianggap layal dijadikan tersangka.
"Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka," bebernya.
Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah. Ia memasukkan gula kristal putih namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh .

















