Diduga Terlibat Korupsi Timah, Suami Aktris Sandra Dewi Langsung Ditahan Kejagung!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Rabu (27/3/2024), Kejagung langsung menahan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. Adapun tindak korupsi diduga terjadi dalam kurun periode 2015-2022.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka dalam perkara ini. Helena Lim disebut memberikan sarana dan prasarana dalam kasus korupsi ini.
Helena merupakan tersangka ke-15 dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, Helena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Adapun tersangka lain dalam kasus ini yaitu
- SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
- MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
- EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
- BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
- RI selaku Direktur Utama PT SBS
- TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
- AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
- TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
- RL, General Manager PT TIN
- SP selaku Direktur Utama PT RBT
- RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk
















