Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan bagi lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan Polri, yaitu Matra Darat dari Akademi Militer (Akmil) Magelang, Matra Laut dari Akademi Angkatan Laut (AAL) Surabaya, Matra Udara dari Akademi Angkatan Udara (AAU) Yogyakarta, dan Matra Kepolisian dari Akademi Kepolisian () Semarang.
Penerima penghargaan ini adalah mereka yang secara seimbang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek, yakni aspek akademis, aspek jasmani, dan aspek kepribadian. Sehingga wajar jika peraih Adhi Makayasa diyakini memiliki karier yang moncer.
Di institusi Polri, sejumlah peraih Adhi Makayasa sukses menduduki posisi orang nomor di Korps Bhayangkara. Mereka antara lain Jenderal Pol (Purn) Sutanto (Akpol 1973), Jenderal Pol (Purn) Badrodin Haiti (Akpol 1982), dan Jenderal Pol (Purn) Muhammad Tito Karnavian (Akpol 1987).
Secara kepangkatan, yakni Komjen, saat ini terdapat 27 Perwira Tinggi (Pati) yang memenuhi kriteria sebagai calon Kapolri. Dari 27 Jenderal Bintang 3 itu, terdapat dua peraih Adhi Makayasa, yakni Komjen Pol Ahmad Dofiri dan Komjen Pol Wahyu Widada. Berikut profil keduanya, dirangkum Erakini, Rabu (4/6/2025):
1. Komjen Pol Ahmad Dofiri Komjen Pol Ahmad Dofiri saat ini menjabat sebagai Wakapolri. Ahmad Dofiri merupakan peraih Adhi Makayasa tahun 1989. Komjen Ahmad Dofiri telah meniti karier panjang di institusi kepolisian. Perjalanan kariernya benar-benar dirintis dari bawah. Awal kariernya dimulai sebagai Kepala Unit Reserse Intelijen (Kanit Resintel) Polsekta Tangerang di bawah naungan Polda Metro Jaya pada tahun 1990.
Tak butuh waktu lama, pengalamannya di bidang operasional terus berkembang. Pada 1992, ia dipercaya sebagai Komandan Pleton Taruna (Danton Tar) di Akademi Kepolisian (Akpol). Sejak itu, kariernya menanjak dengan menempati berbagai posisi strategis, seperti Kapuskodalops Polres Tangerang, Kapolsekta Jatiuwung, dan Kapolsek Metro Kebayoran Baru.
Tahun 1999 menjadi titik awal pengabdiannya di bidang penelitian melalui Pusat Pengkajian Ilmu Kepolisian dan Teknologi Kepolisian (PPITK-PTIK). Pada 2005, ia mulai fokus di bidang sumber daya manusia sebagai Kassubag Jabpamentil di Mabes Polri.
Kemampuannya yang mumpuni membuatnya dipercaya memimpin Polres Bandung pada 2007, lalu naik menjadi Wakapolwiltabes Bandung, dan pada 2009 menjabat sebagai Kapoltabes Yogyakarta.
Di tingkat Markas Besar Polri, Ahmad Dofiri juga pernah mengemban berbagai posisi penting. Di antaranya sebagai Kabag Kerma Dalam Negeri Robangpers SSDM Polri dan Koorspripim Polri. Ia kemudian menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya SSDM Polri pada 2012, lalu ditugaskan sebagai Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2013, dan Karobinkar SSDM Polri setahun setelahnya.
Kariernya semakin bersinar saat ditunjuk sebagai Kapolda Banten pada 2016, lalu menjabat Kapolda DIY dan Asisten Logistik (Aslog) Kapolri. Pada 2020, ia dipercaya memimpin Polda Jawa Barat.
Tak lama menjabat Kapolda Jawa Barat, ia dipercaya mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri pada 2021. Dua tahun kemudian, ia dipercaya sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri pada 2023.
Puncak kariernya diraih ketika Komjen Pol Ahmad Dofiri dilantik sebagai Wakapolri pada 13 November 2024, menggantikan Komjen Pol Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun. Jabatan itu ia pegang hingga sekarang.
Hanya, usia Komjen Pol Ahmad Dofiri hari ini genap 58 tahun. Dofiri lahir pada 4 Juni 1967. Artinya, Dofiri akan segera memasuki masa pensiun. Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun untuk semua jenjang jabatan, termasuk Kapolri, meski ada peluang diperpanjang hingga 60 tahun.
2. Komjen Pol Wahyu Widada Komjen Pol Wahyu Widada saat ini mengemban amanah sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim). Pria kelahiran 11 September 1969 di Kadirojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ini merupakan peraih Adhi Makayasa tahun 1991, atau satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Karier Wahyu di kepolisian dimulai pada 1992 sebagai Perwira Pertama (Pama) di Subdit Poludara Direktorat Samapta Polri. Ia kemudian dipercaya menjadi Co Pilot di Satuan Yaptar pada 1994 hingga 1996. Pengabdiannya berlanjut dengan penugasan di berbagai unit strategis, termasuk sebagai Pama PTIK Polri (1996), dan kemudian kembali ke Ditsamapta Polri pada 1998.
Pada 2000, ia menjabat Paban Muda Kermadik Padya Bangdik di Spers Polri. Selanjutnya, ia mulai memasuki jajaran kepemimpinan di wilayah dengan menjadi Kapolsek Metro Pademangan pada 2001 dan Wakapolres Bekasi pada 2004. Ia juga pernah menjabat sebagai Sespripim Polda Metro Jaya (2005) dan Kasubbag Mutjabpama Robinkar SDM Polri (2006).
Kariernya terus menanjak, mulai dari menjabat sebagai Kapolres Pekalongan (2008), hingga menjadi Sespri Kapolri (2009). Ia kemudian dipercaya memimpin Polres Metro Tangerang dan Tangerang Kota selama periode 2010–2011.
Pada 2013, Wahyu menempati posisi Dirreskrimsus Polda Banten, lalu Analis Kebijakan Madya di Bareskrim Polri (2014), serta sempat bertugas di lingkungan Staf Kepresidenan pada 2015.
Jabatan strategis lain yang pernah ia emban antara lain Kabagren Rojianstra SSDM Polri, Waketbid Minwa STIK PTIK, dan Karojianstra SSDM Polri. Ia kemudian menjabat Wakapolda Riau (2018), Kapolda Gorontalo (2019), serta Kapolda Aceh (2020).
Kiprahnya di tingkat nasional semakin kuat saat ditunjuk sebagai Asisten Kapolri bidang SDM (2021), dan dipercaya memimpin Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri pada Februari 2023.
Secara usia yang masih 56 tahun, ditambah pengalaman menduduki sejumlah jabatan strategis, Komjen Pol Wahyu Widada jelas memenuhi kreteria sebagai calon Kapolri. Namun, pilihan tetap jatuh pada Presiden Prabowo Subianto.
Sesuai aturan, penunjukan/pengangkatan calon Kapolri menjadi hak prerogatif Presiden, yang secara konstitusional diatur Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Secara teknis, pengusulan, pengangkatan, dan pemberhentian Kapolri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sedangkan proses pengusulan nama calon Kapolri oleh Kompolnas. Selanjutnya, satu nama yang dipilih Presiden diajukan ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. Setelah mendapat persetujuan Komisi III, calon Kapolri disahkan secara kelembagaan melalui rapat paripurna DPR.