Eks Mentan SYL Segera Disidang Terkait Kasus Korupsi yang Menjeratnya!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera disidang terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Saat ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelesaikab berkas dakwaan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tepat pada Rabu (7/2/2024) hari ini, tim penyidik telah menyerahkan para tersangka beserta barang buktinta kepada tim jaksa KPK. Menurut dia, penahanan bagi para tersangka akan diperpanjang hingga 20 hari ke depan.
Menurut Ali, KPK akan melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan dalam waktu 14 hari. Adapun berkas dakwaan tersebut yaitu terkait perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.
"Adapun perkara TPPU-nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya," katanya Rabu (7/2/2024).
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Ketiganta diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.
Para tersangka diduga memeras ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10.000 per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp13,9 miliar.














