Polri Terbitkan Aturan Rambut Polwan, Ini Ketentuannya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menerbitkan aturan mengenai rambut Polisi Wanita (Polwan). Model rambut Polwan disesuaikan dengan standar TNI dan kepolisian di dunia.
Aturan mengenai rambut Polwan itu tertuang dalam surat nomor KEP/1164/VIII/2023 per 31 Agustus 2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Polwan di dalam struktur maupun di luar struktur Polri, saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas baik itu di lingkungan Polri maupun di luar Polri sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketentuan itu diterbitkan guna mewujudkan ketertiban dan kerapian rambut Polisi Wanita Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan. Agar dapat menampilkan sisi humanis Polwan, maka dipandang perlu menetapkan keputusan.
Adapun ketentuan model rambut Polwan sesuai telegram terbaru itu adalah:
A. Bagi yang memiliki rambut 2 cm melebihi kerah:
- Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm;















