Ini 8 Parpol di Jakarta yang Bisa Usung Paslon Sendiri Usai KPU Akomodir Putusan MK
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dengan demikian, ketentuan parpol maupun koalisi harus memiliki 20 persen kursi di parlemen untuk mengajukan kandidat dihapuskan. Saat ini syaratnya hanya minimal 7,5 persen suara sah parpol.
Ketentuan ini memberikan peluang bagi sejumlah partai politik atau parpol di Jakarta untuk mengusung sendiri pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilgub Jakarta 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan Jakarta masuk dalam klasifikasi ketentuan jumlah penduduk yang tercatat pada daftar pemilih tetap lebih dari enam juta jiwa hingga 12 juta jiwa.
Wahyu menegaskan bahwa KPU Jakarta merujuk pada ketentuan dalam putusan MK Nomor 60, terkait ambang batas perolehan suaranya sebesar 7,5 persen. Karenanya, setiap parpol yang memperoleh suara minimal 7,5 persen di Pileg 2024, ia bisa mengajukan calonnya sendiri.
“Jadi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya minimal 454.885 suara sah di Provinsi Jakarta,” ucapnya, Sabtu (24/8/2024) kemarin.
Berikut 8 parpol di Jakarta yang bisa mengusung paslon sendiri:
















